Ia juga menjelaskan sanksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Hal ini ditegaskan lantaran masih ada pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber dari air tanah.
“Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril,” kata dia.
“Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah?” pungkas Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan