Kebijakan ini juga selasar dan berdasarkan aturan yang sudah disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda).

Ia pun berharap seluruh pelaku depot ari minum menjalankan amanah perda tersebut.

Saifuddaulah juga menegaskan bahwa nantinya instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap depot air minum yang ada di Kota Bekasi.

“Tentu jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujar dia.

Rizki Oktaviani
Editor