Orang tua DE terduga teroris tidak menyangka bahwasannya anaknya ini dikenal sangat baik dan perhatian banget sama orang tua.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening DE, warga Bekasi Utara.

“Iya benar rekening DE sudah kami bekukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 15 Agustus 2023. Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, PPATK bisa melakukan pembekuan rekening sementara selama lima hari kerja. Kemudian bisa diperpanjang selama 15 hari, dengan total pembekuan selama 20 hari kerja.

Saat dikonfirmasi ihwal besaran saldo di rekening DE, Ivan menyebutkan nilainya tak begitu signifikan. “Puluhan juta,” ucapnya

 

Rizki Oktaviani
Editor