“Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap La Radi Eno.
Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan bahwa bahwa tiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu.
Namun berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu. (**)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan