Mengenai alasan kenaikan, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan regulasi Pemerintah, tepatnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Penyesuaian harga berpatokan pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Agustus hingga 24 September 2023.

Harga baru ini khusus berlaku untuk provinsi dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti di DKI Jakarta.

Ditambahkan oleh Ginting, meskipun terjadi kenaikan, harga BBM di SPBU Pertamina tetap bersaing dengan SPBU swasta lainnya.

“Produk kami tetap kompetitif dan telah memenuhi ketentuan batas atas untuk Oktober 2023,” ujarnya.

Ananditha Nursyifa
Editor