Prolite – Perppu Cipta kerja yang mengatur tentang cuti haid dan melahirkan disebut-sebut akan dihapus. Kabar tersebut membuat para karyawan wanita merasa sangat keberatan jika peraturan tersebut dihapus.

Terkait itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa aturan cuti haid dan cuti melahirkan tidak dihapus. Dalam postingan Instagram Kemnaker mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah benar dan berlawanan dengan Undang-undang.