Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Himbauan ini bagian upaya untuk pencegahan semakin banyak lonjakan yang terkena Covid-19 di tengah perayaan Nataru 2024.
Apalagi, situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8—14 Oktober 2023.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan