Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Himbauan ini bagian upaya untuk pencegahan semakin banyak lonjakan yang terkena Covid-19 di tengah perayaan Nataru 2024.

Apalagi, situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8—14 Oktober 2023.

Rizki Oktaviani
Editor