ASN yang terlibat dalam pelanggaran integritas harus ditindak secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, dapat memperkuat integritas dan responsivitas ASN. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pelayanan publik dapat membantu menciptakan iklim kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” bebernya lagi.
Sekedar informasi para peserta Diklat PKP Angkatan 1 Tahun 2023 Puslatbang PKASN LAN RI sekaligus para penulis naskah ini selain Ayi ada Adjis Sandjaya, S.Si, Alvin Hermawan, S.S., M.A.P, Andhika atrya Nugraha, S.Sos, Deci Saverina Kristianty, A.MKL, Derinni Gustini Soewandana, S.AB, Elis Rosita, S.K.M, Gugun Ruswanurgana, SE., Ak., M.AP, Iltizam Nasrullah, S.Si., Apt., M.Si, Rinjani Inez, dan Windi Sundari, SH. (kai)
Tinggalkan Balasan