Syarat Administratif
Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:
- Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
- Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
- Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
- SKCK asli dari Polres.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.
- Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
- Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
- Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.
- Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:
- Minimal 4 halaman.
- Spasi 1,5.
- Ukuran kertas A4.
- Font Times New Roman ukuran 12.
- Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
- Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.
- Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.
Tahapan Seleksi
Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:
- Seleksi administrasi.
- Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.
- Pemaparan makalah dan wawancara.
- Psikotes.
- Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.
- Cara Pendaftaran
- Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:
Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung
Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan