Syarat Administratif

Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

  • Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.
  • Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.
  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
  • Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
  • SKCK asli dari Polres.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.
  • Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.
  • Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.
  • Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.
  • Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.
  • Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:
    • Minimal 4 halaman.
    • Spasi 1,5.
    • Ukuran kertas A4.
    • Font Times New Roman ukuran 12.
    • Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.
    • Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.
    • Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

Tahapan Seleksi
Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:

  • Seleksi administrasi.
  • Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.
  • Pemaparan makalah dan wawancara.
  • Psikotes.
  • Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.
  • Cara Pendaftaran
  • Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung
Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com