Persyaratan Umum Calon Anggota
Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Pendidikan minimal Strata-1 (S1).
– Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
– Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.
– Memiliki pangkat minimal III/c.
– Menyertakan surat persetujuan dari atasan.
– Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.
– Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
– Tidak merokok.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
– Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
– Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tinggalkan Balasan