Prolite – Dilansir dari indonesia.go.id, Potensi cadangan devisa Indonesia mengalami lonjakan signifikan sekitar Rp900 triliun setahun setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023.
Dalam perubahan tatanan ekspor hasil sumber daya alam (SDA), eksportir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bebas dari kewajiban memarkir DHE (Devisa Hasil Ekspor) di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Keputusan pemerintah ini terbukti sukses dalam waktu singkat. Dalam satu bulan pasca-PP 36/2023, sebanyak 64 eksportir telah memarkir dolar hasil ekspor SDA senilai USD605 juta atau sekitar Rp9,2 triliun (menggunakan kurs Rp15.235 per dolar AS).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan