Perlu dicatat bahwa kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri tidak berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar.

Ilustrasi DHE – emitennews

Kebijakan ini umumnya menguntungkan eksportir UMKM yang memiliki nilai ekspor di bawah ambang batas tersebut.

Selain PP 36/2023, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan dua regulasi lain yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Pertama, Keputusan Menteri Keuangan nomor 272 tahun 2023 yang menambah jumlah pos tarif yang terkena kewajiban DHE sebanyak 260 pos, sehingga totalnya menjadi 1.545 pos tarif.

Kedua, PMK 73/2023 yang mengatur penerapan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor.

Sanksi akan diberlakukan oleh Bea Cukai setelah menerima informasi dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Ananditha Nursyifa
Editor