“Saat ini, 64 eksportir telah bergabung dan total nilai DHE yang diparkir mencapai USD605 juta. Kami akan terus mendorong inisiatif ini bersama Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Langkah mengatur ulang penempatan Devisa Hasil Ekspor yang awalnya bebas di luar negeri dianggap sebagai lompatan besar dalam kebijakan ekonomi Indonesia.
Peraturan baru ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di dalam negeri.
Tujuan utama adalah memperkuat cadangan devisa Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global.
Langkah ini juga sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar tentang sumber daya alam, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Tinggalkan Balasan