Peraturan baru ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di dalam negeri.

Tujuan utama adalah memperkuat cadangan devisa Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global.

Langkah ini juga sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar tentang sumber daya alam, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Devisa
Ekspor Dunia – Digination

Hasil ekspor SDA yang mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan memiliki potensi besar, mencapai 203 miliar dolar AS pada tahun 2022.

Penempatan DHE SDA di dalam negeri diharapkan dapat menguatkan cadangan devisa Indonesia, yang menurut perkiraan Menteri Koordinator Airlangga, bahkan dapat mencapai 100 miliar dolar AS.

Pertambangan adalah sektor dengan nilai ekspor SDA tertinggi, mencapai 44 persen atau 129 miliar dolar AS. Batu bara menjadi kontributor terbesar dalam sektor ini, mencapai 36 persen dari total ekspor.

Perkebunan menduduki peringkat kedua dengan nilai 55,2 miliar dolar AS, di mana kelapa sawit menyumbang sebagian besar.

Sektor kehutanan dan perikanan juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai masing-masing sekitar 11,9 miliar dolar AS dan 6,9 miliar dolar AS.

Perlu dicatat bahwa kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri tidak berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar.

Ananditha Nursyifa
Editor