Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Agar proses penukaran uang berjalan lancar, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat yang ingin menukarkan uang:
1. Kuota pendaftar di website PINTAR dalam 1 kali layanan kas keliling adalah sebanyak 300 pendaftar.
- Wajib tunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang dalam bentuk cetak ataupun digital.
- Wajib membawa KTP asli, bukan scan atau fotokopi, atau KPT elekrtronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Tidak bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya.
- Wajib bawa uang rupiah dengan nominal yang pas dan tersusun searah, sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Kondisi uang harus masih dapat dikenali keasliannya
- Tidak dapat diwakilkan
Daftar Penukaran Uang Bank Indonesia 2025 Periode 4
Bagi masyarakat yang tidak kebagian kuota penukaran uang di Bank Indonesia pada periode 3 ini, jangan khawatir. Anda masih bisa mendaftarkan diri untuk periode 4 yang dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00. Masa penukaran uangnya adalah pada 24-27 Maret 2025.
Cara Daftar Lewat Website PINTAR:
- Kunjungi website resmi https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang yang diinginkan.
- Pilih tanggal dan lokasi kas keliling yang tersedia sesuai preferensi Anda.
- Masukkan data diri
- Tentukan jumlah pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai dengan opsi yang tersedia.
- Lakukan pemesanan dan pastikan mendapatkan bukti pemesanan.
- Simpan bukti pemesanan dalam bentuk screenshot atau cetakan dan tunjukkan saat penukaran di kas keliling atau di bank yang telah ditunjuk.
Demikian ulasan mengenai lokasi dan jadwal penukaran uang baru Bank Indonesia 2025 untuk wilayah Bandung. Sebelum mengunjungi tempat-tempat penukaran uang tersebut, pastikan Anda telah mendaftar secara online di website PINTAR. Semoga membantu!
Tinggalkan Balasan