Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Agar proses penukaran uang berjalan lancar, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat yang ingin menukarkan uang:

1. Kuota pendaftar di website PINTAR dalam 1 kali layanan kas keliling adalah sebanyak 300 pendaftar.

  1. Wajib tunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang dalam bentuk cetak ataupun digital.
  2. Wajib membawa KTP asli, bukan scan atau fotokopi, atau KPT elekrtronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Tidak bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya.
  3. Wajib bawa uang rupiah dengan nominal yang pas dan tersusun searah, sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
  4. Kondisi uang harus masih dapat dikenali keasliannya
  5. Tidak dapat diwakilkan

Daftar Penukaran Uang Bank Indonesia 2025 Periode 4
Bagi masyarakat yang tidak kebagian kuota penukaran uang di Bank Indonesia pada periode 3 ini, jangan khawatir. Anda masih bisa mendaftarkan diri untuk periode 4 yang dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00. Masa penukaran uangnya adalah pada 24-27 Maret 2025.

Rizki Oktaviani
Editor