Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Agar proses penukaran uang berjalan lancar, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat yang ingin menukarkan uang:
1. Kuota pendaftar di website PINTAR dalam 1 kali layanan kas keliling adalah sebanyak 300 pendaftar.
- Wajib tunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang dalam bentuk cetak ataupun digital.
- Wajib membawa KTP asli, bukan scan atau fotokopi, atau KPT elekrtronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Tidak bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya.
- Wajib bawa uang rupiah dengan nominal yang pas dan tersusun searah, sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Kondisi uang harus masih dapat dikenali keasliannya
- Tidak dapat diwakilkan
Daftar Penukaran Uang Bank Indonesia 2025 Periode 4
Bagi masyarakat yang tidak kebagian kuota penukaran uang di Bank Indonesia pada periode 3 ini, jangan khawatir. Anda masih bisa mendaftarkan diri untuk periode 4 yang dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00. Masa penukaran uangnya adalah pada 24-27 Maret 2025.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan