Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar aturan soal Tabungan Perumahan Rakyat dicabut maksimal dalam waktu satu minggu.

“Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi dari pada teman-teman buruh terkait stop atau batalkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan beberapa alasan para buruh menolak aturan soal Tabungan Perumahan Rakyat. Pertama, aturan Tapera tak seperti namanya yang membuat peserta Tapera termasuk Buruh, TNI Polri, ASN mendapat rumah. Pasalnya, rata-rata upah buruh di Indonesia yakni Rp 3,5 juta tidak cukup jika harus dipotong Tapera sebesar 3 persen yakni di angka Rp 105 ribu perbulannya atau hanya Rp 1,260 juta pertahunnya.

“Kalau dikali sepuluh tahun cuma Rp 12,6 juta. Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya, hanya Rp 25,2 juta. Mana ada rumah harganya Rp 12,6 juta sampai Rp25,2 juta,” tutur Iqbal, dikutip dari JawaPos.com.

Rizki Oktaviani
Editor