Permendag tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.
“Keranjang kuning di video yang sudah di-upload akan kembali per 12 Desember 00.00. Seller dapat mengiklankan kembali video lama yang sudah diupload,” ujar pengumuman dari TikTok.
Lantas Bagaimana cara pembeli melalui TikTok Shop untuk transaksi kembali? Simak penjelasannya berikut ini.
Untuk mencari barang yang diinginkan, pengguna perlu melakukan pencarian melalui kolom yang disediakan. Hasil pencarian akan menampilkan pedagang yang tengah live atau video terkait produk yang diinginkan.
Keranjang untuk melakukan pembelanjaan juga tersedia dalam Live Shopping. Selain itu ‘keranjang kuning’ terlihat pula pada beberapa video sesuai pencarian tersebut.
Layanan belanja juga bisa diakses melalui profil pengguna. Setelah itu di bawah profile akan terlihat tombol Your Orders dan akan dibawa ke menu Order Center. Saat laman tersebut dibuka terlihat pemberitahuan layanan tersebut disediakan TikTok dan bermitra dengan Tokopedia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan