Pada September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat melarang TikTok Shop untuk berjualan.

Lelaki yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitas promosi barang atau jasa.

Sejalan dengan larangan tersebut, kemudian muncul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag tersebut menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.

“Keranjang kuning di video yang sudah di-upload akan kembali per 12 Desember 00.00. Seller dapat mengiklankan kembali video lama yang sudah diupload,” ujar pengumuman dari TikTok.

Lantas Bagaimana cara pembeli melalui TikTok Shop untuk transaksi kembali? Simak penjelasannya berikut ini.

Untuk mencari barang yang diinginkan, pengguna perlu melakukan pencarian melalui kolom yang disediakan. Hasil pencarian akan menampilkan pedagang yang tengah live atau video terkait produk yang diinginkan.

Rizki Oktaviani
Editor