Menurut hasil otopsi Korban mengalami luka parah di bagian kepla belakang serta bagian dadanya.

Diketahui Dini dan Gregorius Ronald Tannur sudah menjalin hubungan kurang lebih lima bulan. Namun pertengkaran hebat terjadi saat keduanya sedang mabuk.

Dugaan penyebab pertengkaran yang mengakibatkan Dini meninggal dunia ini karena adanya orang ketiga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Rizki Oktaviani
Editor