Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Panpel PERSIB berupa larangan penyelenggaraan 2 pertandingan kandang dengan penonton yang dilanjutkan dengan penutupan tribun utara dan selatan pada 3 pertandingan kandang berikutnya. Selain itu, Panpel PERSIB juga didenda sebesar Rp 295 juta.

Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI merujuk kepada Pasal 69 ayat 2 jo Pasal 7 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 141 jo Pasal 129 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Vice President Operation PT PERSIB Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengatakan, Panpel mengerti sanksi yang diberikan Komdis PSSI karena memang ada pelanggaran peraturan. Penyalaan flare, pelemparan, dan masuknya penonton ke area lapangan yang mengakibatkan kerusuhan dan korban luka-luka adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan.

“Kami menerima surat dari Komdis PSSI yang memberikan sanksi larangan menyelenggarakan 2 pertandingan kandang dengan penonton dan penutupan tribun utara dan selatan untuk 3 pertandingan berturut-turut, serta denda sebesar Rp.295.000.000. Tentunya kami memahami memang harus ada sanksi atas pelanggaran peraturan yang jelas-jelas terjadi di pertandingan lawan Persija tersebut. Yang kami sangat sayangkan adalah insiden tersebut seharusnya tidak terjadi, bukan hanya sanksi ini merugikan PERSIB secara material dan immaterial, tetapi khususnya merugikan Bobotoh setia yang selama ini telah secara tertib menonton dan mendukung tim Maung Bandung di stadion,” kata Andang.

Rizki Oktaviani
Editor