JAKARTA, Prolite Selama rentang waktu Januari hingga Juli 2023, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mencatat 16 kasus bullying di sekolah.

Data ini mengungkapkan bahwa distribusi kasus perundungan mengikuti pola yang beragam di setiap jenjang pendidikan. Terdapat beberapa proporsi kasus bullying yang dapat diidentifikasi, di antaranya:

  • Pada tingkat Sekolah Dasar (SD), terdapat 25% dari total kasus perundungan.
  • Pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga tercatat 25% dari kasus perundungan.
  • Di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), proporsi kasus perundungan adalah 18,75%.
  • Sementara itu, pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terdapat juga 18,75% kasus perundungan.
  • Di Madrasah Tsanawiyah (MTs), tercatat 6,25% dari kasus perundungan.
  • Dan pada tingkat pondok pesantren, juga terdapat 6,25% kasus perundungan.

Data ini memberikan gambaran bahwa perundungan masih menjadi permasalahan yang merata dan terjadi di berbagai tingkatan pendidikan.

Pelaku dan Korban Bullying di Sekolah Tak Memandang Usia

Cr. radartasik

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengungkapkan bahwa jumlah total korban perundungan di lingkungan satuan pendidikan mencapai 43 orang.

Dari jumlah tersebut, 41 orang atau 95,4 persen merupakan peserta didik, sementara 2 orang atau 4,6 persen merupakan guru.

Lebih lanjut, Heru Purnomo menjelaskan bahwa mayoritas pelaku bullying di sekolah adalah peserta didik, yakni sebanyak 87 orang atau 92,5 persen dari total kasus.

Sisanya, tindakan bullying di sekolah yang dilakukan oleh pendidik sebanyak 5 orang atau 5,3 persen, 1 orang tua peserta didik (1,1 persen), dan 1 Kepala Madrasah (1,1 persen).

Hal ini mengindikasikan bahwa peserta didik menjadi kelompok terbesar yang menjadi korban bullying di sekolah dengan persentase sebesar 95,4 persen.

Serta sebagian besar kasus bullying di sekolah juga dilakukan oleh sesama peserta didik, yaitu sekitar 92,5 persen.

“Dari total 16 kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, mayoritas, yakni 87,5 persen, terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).”

“Sementara itu, hanya 12,5 persen kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.”

“Meskipun jumlah kasusnya hanya 2, namun jumlah korban yang terlibat mencapai 16 peserta didik,” demikian yang dijelaskan oleh Heru dalam keterangan resminya pada Jumat, (04/08/2023).

Kasus Bullying Tersebar di Berbagai Wilayah

Cr. Pinterest
Ananditha Nursyifa
Editor