Seorang manager wedding organizer berinisial AW (41) asal lampung di tetapkan sebagi tersangka atas kasus kebakaran di Bukit Teletubbis.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Kebakaran yang mengakibatkan berhektar-hektar lahan di Gunung Bromo maka wisata tersebut di tutup sementara.
Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Tinggalkan Balasan