Selain itu, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta lain yang menguatkan kesalahan tersangka. Ternyata, tersangka telah menyuntikkan collagen yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terbukti bahwa collagen yang digunakan oleh tersangka telah kadaluarsa sejak tahun 2021,” ungkap Kusworo.
Membuka Praktik Ilegal Lebih Dari Dua Dasawarsa

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengejutkan bahwa tersangka Testy telah membuka praktik ilegal tersebut selama lebih dari dua dasawarsa, tepatnya sejak tahun 2001. Selama kurun waktu tersebut, rata-rata tersangka melayani empat pasien per bulan.
“Mayoritas pasien yang datang adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, dan mereka mendatangi tempat tersangka untuk disuntikkan kolagen di bagian dadanya,” ungkap Kusworo.
Tinggalkan Balasan