Selang empat hari dari penyuntikan, korban mengalami gejala panas, demam, dan sensasi terbakar di bagian dadanya. Karena kondisinya tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.

Polisi segera melakukan penyelidikan terhadap kasus praktik ilegal ini dan berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti yang terdiri dari collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Sudah Memakan Banyak Korban Dengan Collagen Kadaluwarsa

Cr. Ist

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi yang mengindikasikan adanya korban lain yang juga terkena dampak praktik suntik payudara ilegal tersebut. Bahkan, ada korban yang dikabarkan meninggal dunia akibat dari tindakan tersebut.

Kusworo menyatakan, “Korban asal warga Cianjur mengalami luka berat yang menyebabkannya tidak dapat beraktivitas dan saat ini sedang mendapatkan penanganan medis. Selain itu, ada juga korban yang meninggal dunia pada sekitar bulan Juni 2023. Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengkonfirmasi informasi ini dengan keluarga korban.”

Ananditha Nursyifa
Editor