BSU ini tidak akan diberikan kepada ASN, TNI, ataupun Polri, serta tidak akan diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan di tahun anggaran yang sama.
Pengawasan dan juga penyaluran dari bantuan subsidi upah 2025 ini diawasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyaluran bantuan subsidi upah 2025 akan berdasarkan dengan data BPJS dan juga anggaran yang tersedia.
Bagi para penerima bantuan subsis upah dapat mengecek melalui halaman website resmi di kemenaker.go.id atau dapat melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan