Untuk diketahui, subsidi upah ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima.
BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Bantuan subsidi upah ini dilakukan karena sebagian paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk menstabilkan ekonomi selama bulan Juni dan Juli 2025.
Tinggalkan Balasan