Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Warta Bromo

Berikut data gaji dari anggota polisi dari berbagai golongan

  1. Gaji Polisi Golongan 1 (Tamtama)

– Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

  1. Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

– Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

  1. Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

  1. Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

– Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

  1. Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

– Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

Rizki Oktaviani
Editor