Bukan hanaya itu setelah melakukan pendalaman terkait kasus ini, Tim Polresta bandung berhasil mengamankan para pelaku yang berkaitan dengan kasus situs judi yang sedang terjadi bernama Alexis Togel.

Dalam situs ini aksinya para pelaku melakukan dengan cara promosi di media sosial. Brand ambassador bertugas untuk mengajak pengguna media sosial main judi online di Alexis Togel.

Karena perbuatan para pelaku akan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Milliar.

 

Rizki Oktaviani
Editor