Kapolresta Bandung mengamankan selebgram berinisial SN yang berperan sebagai brand ambassador di Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
SN melakukan promosi situs ini dengan cara promosi di akun media sosial Intagramnya dengan menari-nari dan menggunakan pakaian tak senonoh dengan logo judi online.
Dengan menggunakan pakaian berlogo judi online kemudian yang bersangkutan menginformasikan link mana yang dapat diakses melalui internet.
“Banyak kejadian pidana yang disebabkan oleh judi. Ikut main judi, uangnya habis, akhirnya melakukan perampokan,” papar Kusworo saat rilis di Mapolresta Bandung.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan