Lebih lanjut, BPOM mengatakan Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO. Menurut BPOM RI, beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Namun sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, BPOM memutuskan melakukan sejumlah upaya di antaranya menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang. (*/ino)
Tinggalkan Balasan