“Semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ucap Yana.
Ia berharap, pemasangan patok bidang tanah di Kota Bandung ini dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi.
“Secara teknis, kami berharap para lurah dan camat untuk membantu. Karena teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah,” ujarnya.
Masih kata Yana untuk yang 5000 bidang tanah disebutkan kepala BPN bukan hanya berupa gedung tetapi jalan dan taman kota.
“Alhamdulilah mudah mudahan keseluruhan bidang bidang tanah milik pemkot bisa tersertifikatkan sehingga ada kepastian hukum kepada kami pemkot Bandung terhadap aset yang dipergunakan dan ditempati,” ucapnya. (kai)
Tinggalkan Balasan