“Kita minta kejelasan apakah Alun-alun termasuk aset pemerintah daerah, karena itu termasuk target yang akan kita laksanakan pensertifikatannya, untuk penertiban aset-aset pemerintah,” terangnya.
Sementara itu untuk GBLA, sudah selesai dan diserahkan pada Jumat (3/2/2023) ini.
Gemapatas yang memiliki jargon tanpa cekcok tanpa caplok, diakui Nugraha itu karena permasalahan tanah atau lahan terjadi ketika pemilik tidak menjaga tanah atau lahannya.
Sementara itu Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung.
“Semakin jelasnya batas-batas tanah dan dilengkapi sertifikatnya, masyarakat akan mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, sertifikat ini memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ucap Yana.
Ia berharap, pemasangan patok bidang tanah di Kota Bandung ini dapat meminimalisir konflik pertanahan yang sering terjadi.
“Secara teknis, kami berharap para lurah dan camat untuk membantu. Karena teman-teman di kewilayahan ini lebih tahu kebutuhan di wilayah,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan