Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun untuk seluruh anggota ada catatan penting yang perlu di perhatikan, ada beberapa tindakan operasi yang pelayanan kesehatannya tidak di tanggung oleh BPJS.
Berikut beberapa tindakan operasi yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS )
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Namun jangan khawatir karena masih ada banyak jenis operasi yang di tanggung oleh BPJS. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan