Setelah beberapa keterangan sudah di kantongi oleh pihak polisi, kecurigaan mengarah kepada paman korban.
Pada saat yang bersamaan paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban. A kemudian ditangkap saat berada di permakaman.
Saat pemakaman korban keluarga di kagetkan dengan penangkapan paman korban yang di duga sebagai tersangka dari tewasnya korban yang berusia 7 tahun tersebut.
Menurut penyelidikan tersangka sudah melakukan aksi cabulnya sejak akhir Agustus hingga yang terakhir pada 14 Oktober 2023 kemaren.
Menurut keterangan pelaku ia tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya di Gayamsari, Kota Semarang.
Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada bocah SD berusia 7 tahun di kamar kake korban saat rumah dalam keadaan kosong.
Awalnya korban dibekap oleh sang paman dan kemudian pelaku mlakukan tindakan tersebut di kamar kake korban saat rumah sepi, sudah sebanyak tujuh kali korban mengalami pemerkosaan dari sang paman.
Polisi masih terus menyelidiki kejadian tersebut. Korban ternyata juga diketahui dalam kondisi sakit. Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun. Hal itu membuat polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter.
Tinggalkan Balasan