Sementara itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Marthinus Hukom target penyembuhan pada pengguna narkoba sekitar 3 bulan.

Menurutnya pemerintah melalui kemenkes memiliki keputusan untuk menangani para pengguna narkoba sudah ada 900 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) atau puskesmas didaerah. Ditambah di klinik Pratama BNN, Polri, dan Kejaksaan.

“Tinggal masyarakat nya mau lapor gak, karena ada yang malu karena sudah tertempel stigma narkoba, dan ada yang takut diperiksa polisi atau penegak hukum. Padahal BNN tidak ada kewajiban untuk menangkap atau menahan orang lapor, jadi silahkan lapor dengan kesadaran dan akan dapat fasilitas pelayanan kesehatan gratis,” tegasnya.

Disinggung jumlah pengguna narkoba di Kota Bandung, Marthinus mengaku belum melakukan prevelensi tingkat kota atau kabupaten tapi secara nasional berdasarkan data intelejen cukup banyak terlebih di kota Bandung ini banyak menangkap bandar artinya potensi pengguna banyak.

Evy Damayanti
Reporter