Lina mengatakan Prapelaksanaan Pemutakhiran itu sebagai langkah awal sekaligus uji coba agar data yang dihasilkan valid dan benar.
“Prapelaksanaan Pemutakhiran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 20 sampai 25 Juni yang dilakukan di 32 kabupaten dan kota di 15 provinsi. Prapelaksanaan tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 hingga 30 Juni 2023,” kata Lina.
Menurut Lina, dalam Prapelaksanaan tahap pertama sudah masuk 25.311 keluarga yang didata. Dari jumlah tersebut sebanyak 23.074 (91,2 persen) data keluarga sudah divalidasi.
“Hasil prapelaksanaan Pemutakhiran ini menjadi bahan evaluasi bagi provinsi-provinsi sehingga saat Pemutakhiran dimulai pada 1 Juli, setiap perwakilan provinsi sudah tahu hal-hal yang menjadi kendala dan solusinya. Sehingga Pemutakhiran PK-23 ini bisa berjalan dengan baik dan data yang dihasilkan valid dan benar,” ujar Lina seraya mengatakan Prapelaksanaan Pemutakhiran PK-23 ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala BKKBN nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2023.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BKKBN Hasto Wardoyo itu disebutkan Pemutakhiran PK-23 dilakukan terlebih dahulu dengan prapelaksanaan yang digelar paling sedikit satu kabupaten/kota per provinsi pada tanggal 20 Juni 2023 – 30 Juni 2023. Pemutakhiran PK-21 tahun 2023 dilakukan serentak di seluruh provinsi pada 1 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.
Wilayah Pemutakhiran data keluarga PK-21 tahun 2023 dilaksanakan pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel dan desa/kelurahan dengan cakupan keluarga terdata rendah.
Pemutakhiran dilakukan dengan dua metode pengumpulan data, yaitu metode formulir (paper based) dan telepon pintar (smartphone) yang ditentukan berdasarkan pemetaan yang dilakukan provinsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan