Sebagai penyedia pinjaman online pasti akan menyuruh DC untuk turun kelapangan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah pinjol tersebut.

Namun kadang ada beberapa DC yang melakukan arogan untuk bisa menagih pinjaman nasabahnya.

Oleh karena itu masyarakat di minta bijak untuk memilih pinjaman online legal, jangan sampai meminjam melalui pinjaman online illegal.

Lantas bagai mana cara mengetau ciri-ciri pinjol legal dan illegal?

Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjaman online legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan:

ojk
ojk
  1. Terdaftar di OJK

Pinjaman Online legal setelah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK.

Dengan demikian, pinjaman yang telah terdaftar di OJK menjadi salah satu kriteria pinjaman online legal.

Rizki Oktaviani
Editor