Oleh karena itu masyarakat di minta bijak untuk memilih pinjaman online legal, jangan sampai meminjam melalui pinjaman online illegal.
Lantas bagai mana cara mengetau ciri-ciri pinjol legal dan illegal?
Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjaman online legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan:

- Terdaftar di OJK
Pinjaman Online legal setelah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK.
Dengan demikian, pinjaman yang telah terdaftar di OJK menjadi salah satu kriteria pinjaman online legal.
Maka dari itu, pastikan sebelum Anda melakukan pinjaman, cari tahu terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui personal
Jika legal tidak pernah melakukan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi ataupun personal.
Pinjaman Online legal biasanya menawarkan melalui saluran komunikasi publik yang dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan