Kenaikan suku bunga ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi nilai tukar Rupiah dari tekanan global yang semakin meningkat.
Ketidakpastian di pasar global, terutama akibat ketegangan geopolitik, telah memicu kenaikan harga energi dan pangan secara global, yang dapat berdampak pada inflasi di Indonesia.
Bank Indonesia telah memutuskan untuk bertindak cepat dan efektif untuk mengatasi potensi tekanan inflasi ini.
Selain itu, langkah-langkah lain yang diambil oleh Bank Indonesia dalam RDG ini adalah penguatan kebijakan makroprudensial yang longgar.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) diperkuat untuk mendorong kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, seperti hilirisasi, perumahan, pariwisata, UMKM, dan sektor hijau.
Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti dan ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor juga mengalami pelonggaran, dengan tujuan mendukung pertumbuhan kredit di sektor-sektor tersebut.
Tinggalkan Balasan