Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari.
Baca Juga:Mau Pijam di Pinjol? Ini 3 Tips Dari OJK
Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.
Mungkin karena itulah ada beberapa perusahaan yang menginginkan karyawannya terbebas dari masalah utang piutang bank, apalagi sudah masuk kategori SLIK Kol 5 yang berarti debitur menunggak pembayaran sangat lama.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan