Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari.

Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.

Mungkin karena itulah ada beberapa perusahaan yang menginginkan karyawannya terbebas dari masalah utang piutang bank, apalagi sudah masuk kategori SLIK Kol 5 yang berarti debitur menunggak pembayaran sangat lama.

Rizki Oktaviani
Editor