dok OJK
dok OJK

Terkait hal ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito hanya menjawab singkat.

“Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” dikutip dari kumparan, Rabu (23/8).

Dalam kategori BI Cheking untuk kategori ada 5 skor kredit yaitu:

Kol 1: Lancar yaitu debitur tidak memiliki tunggakan dalam utangnya.

Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari.

Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.

Rizki Oktaviani
Editor