Dalam kasus ini Richard merupakan justice collaborator atas kasus yang di otaki oleh Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut banyak yang ikut terlibat salah satunya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Karena dirinya ikut dalam kasus pembunuhan berencana Richard dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 15 Febuari 2023 lalu.
Usai menjalani hukum yang di terimnya kini Bharada E sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali melanjutkan kisah cintanya bersama Ling Ling yang selama ini tertunda.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan