Iing mengatakan selain mengumpulkan zakat fitrah ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah domisili, zakat fitrah dan sedekah juga bisa dititipkan melalui Baznas KBB. Cara membayar zakat melalui Baznas dengan cara membawa uang ataupun beras dan bisa scan barcode dan kemudian kamu sudah bisa akadnya.
Semua penyaluran akan diserahkan kepada para UPZ yang sudah terbentuk di tingkat kecamatan, desa, dan RW masing-masing.
Sementara di Kota Cimahi, besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu lebih besar ketimbang zakat fitrah di Bandung Barat. Di Kota Cimahi, besaran zakat fitrahnya sebesar Rp32.500 per jiwa.
“Untuk di Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan itu Rp32.500 per jiwa. Kemudian untuk beras sama seperti daerah lain, yaitu sebanyak 2,5 kilogram,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Kota Cimahi, Robi Nugraha.
Tinggalkan Balasan