Semua penyaluran akan diserahkan kepada para UPZ yang sudah terbentuk di tingkat kecamatan, desa, dan RW masing-masing.

Sementara di Kota Cimahi, besaran zakat fitrah yang mesti ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu lebih besar ketimbang zakat fitrah di Bandung Barat. Di Kota Cimahi, besaran zakat fitrahnya sebesar Rp32.500 per jiwa.

“Untuk di Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan itu Rp32.500 per jiwa. Kemudian untuk beras sama seperti daerah lain, yaitu sebanyak 2,5 kilogram,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Baznas Kota Cimahi, Robi Nugraha.

Besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Nominal zakat fitrah tahun ini juga lebih besar dibanding tahun lalu dengan besaran Rp30.000 per jiwa.

“Untuk perhitungannya dari harga beras yang dijual saat ini, tapi untuk yang premium dengan kisaran Rp11 ribu per kilogram sampai Rp15 ribu per kilogram,” kata Robi.