Santoso juga menambahkan rapat penetapan zakat bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Lahat. Dimana penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2.5 perjiwa sesuai dengan kualitas beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari.
“Kita harapkan setelah adanya rapat ini, menciptakan keseragaman kadar atau besaran zakat di masyarakat Kabupaten Lahat sehingga tidak terjadi perbedaan dan simpang siur di masyarakat”, Tambahnya.
Rapat Musyawarah Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M menghasilkan kesepakatan dan disetujui, bahwa besaran Zakat Fitrah untuk beras seberat 2,5 Kg (Kilogram) Uang sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per jiwa dan Fidyah sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) sama dengan kebutuhan makan satu hari untuk wilayah Kota Bandung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan