Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area.

Antara lain perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah serta tata kelola desa.

“Pemerintah yang baik sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan di daerah yang dapat dimonitor secara detail melalui Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dapat diakses,” ucapnya.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait peluncuran indokator MCP 2023. (rls/ino)