Selain itu, hadirnya berbagai layanan publik terintegrasi juga disebutnya memiliki andil besar dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Bandung sudah menjadi smart city. Kota yang cerdas. Ketika labelnya sudah smart city, layanannya sudah berbasis digital, ruang-ruang melakukan tindak pidana tersebut sangat minim,” ujarnya.
“Mata masyarakat ada di mana-mana saat ini. Masyarakat bisa mengadukan bila ada indikasi tersebut (korupsi). Jadi menurut saya terlalu berani (bila ada aparatur yang melakukan tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area.
Antara lain perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah serta tata kelola desa.
Tinggalkan Balasan