Jika Anda mengalami teror atau ancaman yang disebabkan oleh pinjol ilegal maka langsung menghubungi telepon di nomor 157. Anda juga bisa langsung menghubungi whatsapp resmi OJK di 081157157157.
Dengan demikian, pinjol ilegal ditutup tentu menjadi kabar baik bagi ketenangan hidup masyarakat Indonesia. Anda juga bisa menghubungi email resmi OJK jika mengalami kendala lainnya di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan