Ada beberapa himbauan yang di sampaikan OJK untuk masyarakat yakni:
- Pahami syarat dan ketentuan sebelum nasabah atau debitur mengajukan pinjaman
- Waspadai berbagai modus pinjol ilegal baik melalui pesan singkat mengenai salah transfer ataupun promosi online
- Sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi Anda untuk mengetahui cirri-ciri pinjol ilegal
Sebelum anda meminjam uang melalui aplikasi online alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut sudah di resmikan oleh OJK.
Ketahui juga alamat kantor hingga identitas perusahaan yang memberikan pinjaman kepada kita.
Biasanya untuk pinjol ilegal akan memberikan penawaran pinjaman melalui WhatsApp maupun SMS secara pribadi bukan melalui server.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan