Pasalnya Perda No 4 tahun 2011 masih menetapkan bahwa di sana tidak boleh ada aktivitas PKL.

“Kan perda lama bebas PKL, walau ada pembahasan revisi perda 4/2011 tentang penataan PKL salah satunya dalem kaum tapi kan masih pake yang lama. Sudah diberi solusi kan sudah dialihkan ke basement, ada yang ploting disitu agar tidak ada yang jualan lagi,” pungkasnya.