Belum Ditahan, KPK Harus Cekal Indra Iskandar Keluar Negeri
JAKARTA, Prolite – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI pada tahun anggaran 2020 oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen DPR RI, Indra Iskandar belum ditahan karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku sangat menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Menurut alumnus Universitas Pakuan Bogor ini menuturkan meski masih menunggu hasil dari BPKP, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.
Tinggalkan Balasan